Alaku
Alaku

Polres Rejang Lebong Bongkar 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 9 Tersangka Diamankan, Sabu 15,62 Gram dan Ganja 685,9 Gram Disita

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, petugas berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk dua orang yang masih berstatus anak dan dua lainnya merupakan residivis kasus narkotika.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu, Juli 2026, pukul 10.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H., Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang, IPDA Sujoko Hadi Santoso, S.H., Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.

Dalam pemaparannya, Kasat Reserse Narkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H., menjelaskan bahwa dari enam perkara yang berhasil diungkap, terdapat tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan empat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di mana salah satu perkara ditemukan dua jenis barang bukti sekaligus, yakni sabu dan ganja.

“Selama satu minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan sembilan orang tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak dan dua lainnya merupakan residivis kasus narkotika,” terang IPTU Hengki Hermansyah di hadapan awak media.

Ia menambahkan, berdasarkan peran masing-masing tersangka, enam orang berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga orang lainnya merupakan kurir jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

• Sabu sebanyak 1 paket besar

• 2 paket sedang

• 5 paket kecil dengan total berat 15,62 gram.

• Ganja sebanyak 2 paket besar dengan total berat 685,9 gram.

Kasat Narkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

• Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

•Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

•Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Rejang Lebong memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang haram tersebut. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page