Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dugaan aksi balas dendam yang berpotensi memicu tindak kekerasan berhasil digagalkan setelah petugas mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Pemakaman Umat Buddha-Kristen, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu, Juli 2026, pukul 10.00 WIB. Konferensi dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H., serta Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang, IPDA Sujoko Hadi Santoso, S.H., Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang berkumpul di area pemakaman sambil mengonsumsi minuman keras jenis tuak.

“Begitu menerima laporan masyarakat, Tim URC Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, beberapa orang berusaha melarikan diri. Namun kami berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti senjata tajam yang sempat mereka buang di sekitar lokasi,” terang IPTU Muhammad Akhyar Anugerah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Aryanzah alias Ryan dan Muhammad Holik alias Holik, sementara satu orang lainnya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan diproses sesuai ketentuan peradilan anak.
Kasat Reskrim mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga telah merencanakan aksi balas dendam terhadap seseorang di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur. Motif tersebut dipicu oleh persoalan atau perselisihan yang sebelumnya dialami salah satu tersangka dengan calon korban.
“Dari hasil penyidikan, diketahui salah satu tersangka memiliki permasalahan dengan seseorang. Ia kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mencari orang tersebut sambil membawa senjata tajam. Sebelum aksi itu terlaksana, personel kami berhasil mengamankan mereka sehingga potensi tindak pidana dapat dicegah,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu bilah golok atau parang sepanjang sekitar 63 sentimeter, satu bilah pisau sepanjang sekitar 33 sentimeter, serta satu bilah parang sepanjang sekitar 62 sentimeter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk tanpa hak.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti kesigapan jajaran Polres Rejang Lebong dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi kriminal yang dapat mengancam keselamatan warga.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Percayakan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum agar situasi kamtibmas di Kabupaten Rejang Lebong tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Keberhasilan menggagalkan dugaan aksi balas dendam tersebut menjadi bukti komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah potensi tindak pidana sejak dini, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan warga. ( Salman )
Redaksi : Pena-Serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














