Alaku
Alaku

Polres Rejang Lebong Perketat Pengamanan Objek Vital Perbankan, Situasi Aman Terkendali

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital perbankan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Nomor: SPRIN/61/PAM 5.1/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Pengamanan Objek Vital, terhitung sejak 1 hingga 28 Februari 2026.

Laporan kegiatan tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta, S. Simanjuntak, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polres Rejang Lebong pada:

Hari : Sabtu
Tanggal : 21 Februari 2026
Pukul : 20.00 WIB s/d 06.00 WIB

Pengamanan Objek Vital Perbankan

• (BRI) Cabang Curup
Personel: Bripda Phutra Dhivha Putra

• (BPD) Cabang Curup
Personel: Rahmadi Gunawan

Selain pengamanan statis di objek vital perbankan, pada kegiatan tersebut tidak terdapat agenda pengawalan perbankan (nihil).

Berdasarkan hasil pelaksanaan tugas, situasi di kedua objek vital perbankan terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun potensi kerawanan selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga stabilitas keamanan objek vital nasional, khususnya sektor perbankan, guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah hukum setempat. (Salman)

Sumber : Kasat Samapta Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page