Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Sebagai upaya nyata dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Rejang Lebong resmi mencanangkan sekaligus meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (15/6/2026).
Program tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Peresmian Kampung Bebas Narkoba dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga Kelurahan Karang Anyar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, dan masyarakat untuk mendukung keberlangsungan program Kampung Bebas Narkoba.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kampung Bebas Narkoba merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Plt. Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Polres Rejang Lebong atas inisiatif pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang dinilai sebagai langkah preventif dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Mnurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, generasi muda diharapkan dapat terhindar dari pengaruh buruk narkoba yang berpotensi merusak masa depan mereka.
“Kampung Bebas Narkoba ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa dan kelurahan lainnya di Kabupaten Rejang Lebong dalam membangun kesadaran kolektif untuk menolak dan melawan segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung penuh semangat kebersamaan dan dukungan masyarakat. Acara ditutup dengan deklarasi serta komitmen bersama untuk mewujudkan Kelurahan Karang Anyar sebagai kawasan yang aman, kondusif, sehat, dan bebas dari narkoba.
Melalui program ini, Polres Rejang Lebong berharap tercipta benteng sosial yang kuat di tengah masyarakat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan menyentuh hingga ke tingkat lingkungan terkecil. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














