Alaku
Alaku

Polres Rejang Lebong Ungkap 16 Kasus Penyakit Masyarakat dalam Ops Pekat Nala II 2025 Rejang Lebong – Pena Serawai

Press Release Ops Pekat Nala II Tahun 2025 Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sebanyak 16 Target Operasi (TO) selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II Tahun 2025 yang digelar selama 15 hari, terhitung sejak 1 hingga 15 Desember 2025.

Operasi yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, narkoba, miras, premanisme, pungutan liar (pungli), anak punk, hingga penimbunan BBM.

WaKapolres Rejang Lebong melalui keterangan resminya menyampaikan, dari 16 TO yang berhasil diungkap, terdiri dari TO Orang sebanyak 16 kasus, TO Benda 16 kasus, TO Lokasi 16 titik, dan TO Kegiatan 16 kegiatan.

“Selama Operasi Pekat Nala II 2025, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sebanyak 16 orang pelaku dengan rincian kasus perjudian, narkoba, miras, premanisme, pungli, anak punk, serta penimbunan BBM,” jelasnya.

Rincian Kasus dan Tindakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap sejumlah tindak pidana dan pelanggaran, di antaranya:

• Perjudian online

• Penyalahgunaan narkotika

• Penjualan minuman keras (miras)

• Premanisme dan pungutan liar

• Aktivitas anak punk

• Penimbunan BBM bersubsidi

Sebagian pelaku dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara lainnya diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Polres Rejang Lebong juga mengamankan 22 orang non-TO, yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.

Barang Bukti Diamankan

Dalam Operasi Pekat Nala II 2025 ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• Miras tradisional (tuak) sebanyak 1 jerigen ukuran 35 liter dan 59 botol

• Uang tunai sebesar Rp14.000

• BBM Pertalite 2 liter

• 1 unit sepeda motor

• 1 unit handphone

• Alat kontrasepsi

• Alat hisap sabu (bong)

• Kartu ATM, KTP, serta sejumlah barang lainnya.

Razia dan pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi rawan penyakit masyarakat, di antaranya hotel, tempat biliar, rumah kos, tempat karaoke, pasar, warung tuak, tempat parkir, perhotelan, kos-kosan, hingga pusat perbelanjaan.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif dan represif guna menekan angka penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Operasi ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman,” tutupnya.

Redaksi : Pena Serawai – Lebih dekat dengan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page