Rejang Lebong – Pena Serawai
Polres Rejang Lebong menggelar release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Selasar Reskrim, Kamis pukul 10.00 WIB. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/26/11/2025/POLRES RL tanggal 6 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/18/11/Res.1.8/2025/Reskrim yang diterbitkan pada hari yang sama.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Korban adalah Indra Gunawan alias Kin bin Iwan (21), petani, warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Sementara tersangka diketahui bernama Alan Nuari alias Alan Gimendra (21), tidak memiliki pekerjaan, warga satu dusun dengan korban.
Menurut keterangan penyidik, pelaku berpura-pura meminta tolong agar diantarkan menuju Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, dan mengarahkan korban untuk melewati jalan belakang yang sepi. Pelaku dan korban hanya saling mengenal dan tidak memiliki hubungan pertemanan maupun masalah pribadi.
Saat berada di lokasi yang jauh dari permukiman, tersangka langsung menyerang korban menggunakan pisau dan mengambil barang-barang korban.

Kondisi Korban
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, antara lain:
Luka tusuk di leher kanan sebanyak 2 lubang
Luka tusuk di pundak kanan sebanyak 2 lubang
Korban sempat mendapatkan penanganan medis intensif dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit dengan total 35 jahitan.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, BD 5406 QD.
1 lembar STNK sepeda motor PCX.
1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang 26 cm, bergagang dan bersarung kayu hitam.
1 unit handphone Oppo A18 warna hitam milik korban.
1 kotak handphone Oppo A18.

Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP, yaitu tindak pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan untuk memudahkan aksi, mempertahankan barang curian, atau melarikan diri.
Jika tindakan dilakukan oleh lebih dari satu orang atau mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaksi : Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat.














