Rejang Lebong – Pena Serawai
Polres Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana yang berlangsung pada Rabu (12/11/2025) pukul 10.30 WIB di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong. Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian membeberkan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kanit 1 Reskrim Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H., serta Pamapta III Ipda Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K.. Turut hadir pula berbagai perwakilan dari media cetak, elektronik, dan online nasional maupun lokal.

Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/205/XI/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 7 November 2025. Peristiwa terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di perkebunan kopi Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban, MH (15), seorang pelajar asal Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, mengalami luka serius akibat ditusuk oleh pelaku RK (17), yang juga berstatus pelajar dari Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi pelaku dimulai dengan berpura-pura meminta korban untuk mengantarkannya ke wilayah Tasik Malaya, Curup Utara. Namun, saat melintas di kawasan perkebunan kopi, pelaku langsung melancarkan serangan dengan senjata tajam dan menusuk korban sebanyak empat kali di bagian pinggang, pantat, dada, dan tangan.
Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah milik korban dan menggadaikannya seharga Rp2.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu, rokok, makanan, serta bermain judi online.

Proses Penangkapan
Tim Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Awalnya, pelaku diketahui berada di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, namun berpindah ke Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur. Polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
1 bilah pisau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana : 1 set pakaian pelaku, 1 pasang sandal merk NECKERMEN, 1 unit handphone Oppo A54 warna biru galaksi beserta kotaknya, dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut.

Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, barang bukti yang disita, serta pengakuan tersangka.
Kegiatan press release yang berlangsung hingga pukul 11.20 WIB ini berjalan tertib, aman, dan kondusif, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong.
Redaksi : Pena Senai.














