Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Umum Talang Tiga, Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Peristiwa begal itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Taupiq Yusufi (22), warga Sungai Benteng, Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi, menjadi sasaran aksi kejahatan saat melintas bersama rekannya menuju Kota Bengkulu.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara memepet kendaraan korban menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Saat berada di lokasi kejadian, salah satu pelaku yang dibonceng langsung mencabut kunci kontak motor korban hingga kendaraan yang dikendarai korban berhenti secara paksa.
Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, sehingga korban merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan, ungkap AKP Edi Hermanto Purba saat rilis kasus, Jumat (19/6/2026).
Karena terancam oleh senjata tajam, korban akhirnya melepaskan sepeda motor Honda Beat Deluxe nomor polisi BH 2754 SA miliknya. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, para pelaku melarikan diri menuju arah Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/20/VII/2026, Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial SSA alias Jonet (32), seorang petani yang merupakan warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe BH 2754 SA milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat beraksi, BPKB kendaraan korban, satu jaket hitam merek Nike, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang terdiri dari 15 lembar pecahan Rp100.000.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ulak Tanding. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masih berstatus buron, tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka SSA dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur-jalur yang sepi dan rawan tindak kejahatan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kendaraan atau orang yang mencurigakan, khususnya yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, pungkasnya. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














