Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang pria berinisial WH (34), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.
Kasus ini bermula dari laporan korban Edwar Leo’s Anggara (28), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Santoso Gang Merpati No.50 Kelurahan Air Putih Lama. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban berupa satu unit televisi merek COOCAA Google TV Z72 ukuran 32 inci warna hitam, satu unit laptop merek Acer Aspire E1-470G Core i3 lengkap dengan charger, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel terali jendela dapur rumah korban menggunakan besi behel berukuran sekitar 30 sentimeter. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang tunai.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian kembali masuk ke rumah dan mengambil televisi serta laptop milik korban, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa seluruh barang curian menggunakan sebuah karung.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak memeriksa kondisi rumahnya. Setelah dicek, korban mendapati beberapa barang miliknya telah hilang dan jendela dapur dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH, bersama Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 unit tas ransel merek Acer warna hitam list hijau
• 1 lembar nota pembelian televisi
• 1 lembar print out nota pembelian laptop
• 1 unit televisi COOCAA Google TV Z72 32 inci warna hitam
• 1 unit laptop Acer Aspire E1-470G Core i3 warna hitam
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara laptop sempat dijual kepada seseorang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Salman)














