Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong resmi menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Curup dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan serta penyusunan regulasi yang berkualitas. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kerja sama ini difokuskan pada penyusunan naskah akademik, penjelasan akademik, serta perancangan berbagai peraturan dan kebijakan internal di lingkungan manajemen RSUD Kabupaten Rejang Lebong. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang didukung oleh kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Nova Friska Elianti, M.Kes., menegaskan bahwa penguatan regulasi internal merupakan kebutuhan penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan produk hukum yang lahir di RSUD ini lebih sistematis, komprehensif, dan memiliki landasan hukum yang kuat demi mendukung pelayanan kesehatan yang profesional,ujar Nova.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan menjadi fondasi penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan medis.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Curup, Dr. Kyai Mabrur Syah, S.Pd.I., S.IPI., M.H.I., menyambut baik sinergi yang terjalin antara dunia akademik dan institusi pelayanan kesehatan tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendekatan ilmiah dan hukum.

Fasilitasi penyusunan penjelasan akademik ini adalah komitmen kami dalam memberikan kontribusi ilmiah, sekaligus memastikan regulasi kelembagaan di RSUD berjalan akuntabel dan berkelanjutan, kata Mabrur Syah.
Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak berharap dapat mempercepat terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain menjadi pedoman formal dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, produk hukum yang dihasilkan nantinya juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat yang mengakses layanan medis di Kabupaten Rejang Lebong.
Sinergi antara RSUD Kabupaten Rejang Lebong dan FSEI IAIN Curup ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga didukung oleh regulasi yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














