Alaku
Alaku

Aksi Balap Liar Tikungan MAHI Dibubarkan, Satlantas Rejang Lebong Amankan dan Tilang Pengendara Nakal

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong. Pada Minggu sore, sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB, personel Satlantas melaksanakan patroli rutin dan berhasil menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan balap liar (BALI) di kawasan Jalan Tikungan Mahi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap sepeda motor yang terjaring patroli karena melakukan aksi balap liar di jalan umum yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, M. Hasan Basri, menjelaskan bahwa patroli dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Rejang Lebong, Rohadi, bersama anggota.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh aksi balap liar di jalan raya.

Di sela-sela kegiatan patroli, IPDA Rohadi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengingatkan agar pengendara tidak melakukan balap liar di jalan umum. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Lengkapi kendaraan dengan kaca spion, plat nomor sesuai spesifikasi, serta gunakan knalpot standar pabrikan dan jangan menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

Satlantas Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas dapat menghubungi Call Center 110 yang siaga selama 24 jam dan bebas pulsa. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *