Alaku
Alaku

Status Kadus I Desa Perbo Dipertanyakan, Diduga Terjadi Ketidaksesuaian antara Pejabat yang Bertugas dan Data Administrasi

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam pengisian jabatan Kepala Dusun (Kadus) I Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan status pejabat yang disebut menjalankan tugas sebagai Kadus I, namun diduga secara administrasi tercatat atas nama orang lain.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media Pena-serawai.com pada Jumat (3/7/2026), lima warga Desa Perbo yang ditemui secara terpisah menyampaikan bahwa sosok yang selama ini dikenal dan menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun I adalah AM. Namun, satu di antaranya mengaku adanya dugaan bahwa dokumen administrasi jabatan tersebut menggunakan nama orang lain.

Informasi tersebut kemudian mendorong awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Perbo guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Awak media mendatangi kediaman Kepala Desa Perbo, Yudi Ardian, Jum’at 03-07-2026 pukul 08.23 WIB namun berdasarkan keterangan salah seorang anggota keluarganya, Bapaknya sedang tidak berada di rumah.

Selanjutnya, awak media mendatangi Kantor Desa Perbo. Namun hingga pukul 11.11 WIB, kantor desa dalam keadaan tertutup sehingga belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah desa terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Curup Utara, Rifen Resein. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih baru menjabat di Kecamatan Curup Utara.

Saya di sini masih baru. Untuk persoalan seperti ini nanti saya tanyakan dulu kepada kepala desa,” ujar Rifen Resein kepada awak media.

Selain mendatangi langsung, Awak Media Pena-serawai.com juga telah menghubungi Kepala Desa Perbo, Yudi Ardian, melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 10.06 WIB guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Dugaan adanya perbedaan antara pejabat yang menjalankan tugas di lapangan dengan nama yang tercantum dalam administrasi pemerintahan desa menjadi perhatian masyarakat. Apabila informasi tersebut benar, maka diperlukan penjelasan resmi dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah publik.

Redaksi Pena-serawai.com tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Perbo maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam berita ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page