Alaku
Alaku

Team URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Terlibat 11 Aksi, Satu Masih DPO

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam rangka Target Operasi (TO) Operasi Musang Nala 2026, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2026/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 28 Maret 2026. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Redo (31), warga Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di kawasan Pasar Atas Curup, tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Korban saat itu datang ke Pasar Atas Curup untuk membeli bahan dagangan berupa sayuran dan tempe. Ia memarkirkan sepeda motor Honda warna merah tahun 2007 bernomor polisi B 6940 TNU di pinggir jalan. Namun, setelah selesai berbelanja, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban sempat mencari kendaraannya di sekitar Pasar Atas, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Rejang Lebong.

Dalam pengembangan penyelidikan, pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Serigala Malam yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku, Andi Feryanto (31), di sebuah pondok kebun di kawasan Simpang Kemiri, Kecamatan Selupu Rejang.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua pelaku lainnya.

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC kembali melakukan pengembangan ke Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Ansori alias Aan (33) di kediamannya.

Sementara satu pelaku lainnya, Peri Saputra, tidak berada di rumah sehingga kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, yakni:

• 1 unit Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi BD 2961 GZ.

• 1 unit Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa nomor polisi.

• 1 unit Honda Revo.

• 1 unit Yamaha Mio J warna putih nomor polisi BD 4068 GJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku diduga telah melakukan 11 kali aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Saat ini dua pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas terus melakukan penyelidikan, profiling, serta pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. (Salman)

Sumber : Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page