Alaku
Alaku

Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Ditangkap di Halaman RS As-Salam Curup

Rejang Lebong – Pena Serawai
Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Polsek Sindang Dataran bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB di halaman Rumah Sakit As-Salam, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/05/XI/2025/SPKT/POLSEK SINDANG DATARAN/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tertanggal 28 November 2025, terkait kejadian pencurian di Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban dalam kejadian ini adalah Shodikul Hadiyan (53), seorang pedagang kopi asal Desa Warung Pojok. Sementara itu, pelapor yang melaporkan kejadian ke Polsek Sindang Dataran adalah Sujiko (52), warga desa yang sama.

Seorang saksi, Handy Dwi (21), turut dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku yang diamankan adalah:
Irawan alias IR bin Solehan (42), berprofesi sebagai petani, warga Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Kapolsek Sindang Dataran, IPTU Andi Gibran Gani Mandica, S.Tr.K, M.Sc, memimpin langsung serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Resintel Polsek Sindang Dataran. Dengan dukungan tujuh personel Polsek dan backup dari Buser Satreskrim Polres Rejang Lebong—yakni Aiptu Mailan Haryanto, Aipda Kori Ersandiansyah, dan Briptu Lucky P. Gultom—tim berhasil mengamankan terduga pelaku di RS As-Salam, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan berbagai langkah, antara lain:

1. Mengamankan dan memeriksa terduga pelaku serta istrinya, Ratna Juwita binti Sudirman.

2. Melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku.

Namun, dalam pemeriksaan, Irawan alias IR tidak mengakui perbuatannya dan menolak menandatangani surat penangkapan. Pihak kepolisian kemudian membuat Berita Acara Penolakan sesuai prosedur.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Redaksi: Pena Serawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page