Alaku
Alaku

Terungkap! Kepsek SDN 118 Rejang Lebong Akui Sudah Dua Kali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Kepala SD Negeri 118 Rejang Lebong, Edi Barudin, S.Pd., mengakui telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif. Pengakuan tersebut disampaikan Edi saat dikonfirmasi awak media Pena-serawai.com di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.

Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul dibacakannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam dakwaan itu, SD Negeri 118 Rejang Lebong disebut sebagai salah satu dari delapan sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong yang diduga memberikan uang kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif sepanjang tahun 2025. Nilai yang tercantum dalam dakwaan untuk SDN 118 Rejang Lebong sebesar Rp32 juta.

Menanggapi hal tersebut, Edi Barudin membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali ke Bengkulu.

“Saya sudah dipanggil KPK ke Bengkulu sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilakukan pada siang dan malam hari saat KPK melakukan penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi. Saya diperiksa kurang lebih tiga jam,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki penyidik, terdapat delapan kepala sekolah yang masuk dalam proses klarifikasi. Namun, pada saat pemeriksaan, hanya enam kepala sekolah yang hadir secara bersamaan karena Ketua K3S telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan, sementara Kepala SD Negeri 80 Rejang Lebong masih menjalankan ibadah umrah.

Adapun enam kepala sekolah yang hadir saat itu, lanjut Edi, berasal dari SD Negeri 92, SD Negeri 93, SD Negeri 114, SD Negeri 118, SD Negeri 124, dan SD Negeri 144 Rejang Lebong. Sementara SD Negeri 50 telah lebih dahulu diperiksa.

“Kami diperiksa di lokasi yang berbeda-beda sehingga saya tidak mengetahui proses pemeriksaan teman-teman yang lain. Berangkat dari Curup juga tidak dalam satu kendaraan. Sebelumnya kami menerima surat panggilan yang dikirim melalui kantor pos ke alamat rumah masing-masing, kemudian dihubungi kembali melalui telepon oleh pihak KPK. Untuk proses pengisian data saja memakan waktu hampir setengah jam,” jelasnya.

Meski telah menjalani pemeriksaan, Edi berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

“Harapan saya ke depan, jangan sampai hal seperti ini terulang lagi. Semoga satuan pendidikan semakin nyaman dalam menjalankan tugas dan kegiatan pendidikan,” tutup Edi Barudin.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan gratifikasi tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keterangan yang disampaikan dalam dakwaan JPU merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page