KOTAPADANG, REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM Sebuah perselisihan yang dimulai dari konflik mulut berujung pada tragedi mematikan di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kotapadang, Kabupaten Rejang Lebong. Korban bernama Harmonis Ais Nis bin Aji Remas (45), seorang petani, tewas setelah diserang dan ditusuk sebanyak tiga kali oleh sesama warga, Abdul Rahman Als Man bin Daut (60), yang juga bekerja sebagai petani.

Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Kotapadang/Polres Rejang Lebong ini terjadi pada Kamis (12/2/2026), dengan kronologi yang menunjukkan tahapan konflik yang semakin memanas.
Peristiwa dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tersangka datang ke rumah saudara korban, Aji Remas, dengan tujuan mengungkapkan ketidakpuasan terhadap ucapan korban yang dinilai menyakitkan perasaannya. Saat itu, korban juga sedang berada di rumah Aji Remas.

Setelah terjadi bentrok kata-kata, kedua pihak awalnya terpisah. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kembali datang ke lokasi dan langsung mengincar korban. Awalnya terjadi cekcok fisik, dan tersangka mencoba menggunakan pisau yang dibawanya dari pinggang kanan.
Dalam perkelahian, korban berhasil mencabut pisau dari tangan tersangka dan memukulnya menggunakan kayu. Saat tersangka keluar rumah dan berjalan menuju kediamannya sendiri, korban mengejar hingga ke rumah tersangka, dan konflik kembali pecah.

Pada tahap ini, tersangka berhasil merebut kembali pisau dan menusuk korban tiga kali berturut-turut – di bagian pundak, kepala, dan paha kanan. Korban tewas di tempat kejadian, sementara tersangka melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kotapadang sekitar pukul 01.00 WIB keesokan harinya.
Tim penyidik Polsek Kotapadang telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial terkait kasus ini, antara lain:
• Celana training warna hitam bergaris putih dan satu lembar baju hitam milik tersangka
• Satu lembar baju hitam dan celana pendek bahan dasar kain hitam milik korban
• Bilah pisau panjang sekitar 19 cm dengan gagang kayu berbahan pipa warna putih milik tersangka
• Batang kayu panjang sekitar 124 cm milik korban
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah prosedural secara komprehensif:
• Menerima laporan resmi terkait kejadian
• Memastikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi status quo untuk pemeriksaan lebih lanjut
• Mengantar jenazah korban ke RSUD AR Bunda Kota Lubuk Linggau untuk pemeriksaan visum et nescitur
• Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada
• Menyelidiki dan memeriksa tersangka yang telah menyerahkan diri

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Abdul Rahman diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Masyarakat dari Tindak Pidana Kekerasan atau secara alternatif Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Siaran pers resmi kasus ini dikeluarkan oleh Kapolsek Kotapadang, Iptu M. Azhara, K.S.H, pada bulan Februari 2026. Menurutnya, kasus ini menjadi contoh nyata akan bahaya dari konflik yang tidak dikelola dengan baik dan mengajak masyarakat untuk selalu menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai dan sesuai hukum.

“Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi. Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan dan selalu memilih jalur hukum jika terjadi masalah,” ucapnya dalam siaran pers resmi. (Salman)














