Alaku
Alaku

Ungkap Curanmor Yamaha NMAX di Halaman GraPARI Curup, Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku, Motor Korban Berhasil Disita

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuanp Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu, Juli 2026, pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H., Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H., Kanit IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang, IPDA Sujoko Hadi Santoso, S.H., Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, terkait pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu bernomor polisi BD 5212 HF.

Peristiwa pencurian terjadi di halaman parkir GraPARI, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban diketahui bernama Revaldo Ario Saputra alias Aldo (26), seorang wiraswasta asal Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim URC Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AN (30), warga Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Pada 6 Juli 2026, tim mendatangi sebuah kebun di Desa Simpang Kemili, Kecamatan Selupu Rejang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan AN bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga AN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada 7 Juli 2026.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial WR (35), warga Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers dijelaskan, aksi pencurian dilakukan ketika kedua pelaku hendak pergi mencari makan ke Kota Curup menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3.

Saat melintas di depan GraPARI Curup, mereka melihat sebuah Yamaha NMAX yang masih terdapat kunci kontak menggantung. Karena situasi masih ramai, pelaku sempat mengurungkan niatnya dan melanjutkan perjalanan.

Namun, saat kembali melintas di lokasi, kondisi sudah sepi. WR menghentikan sepeda motornya, kemudian AN turun dan langsung membawa kabur Yamaha NMAX milik korban menggunakan kunci yang masih menempel di kendaraan tersebut.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial RA di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Tim URC segera melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan.

Meski RA tidak berada di lokasi, petugas berhasil menemukan 1 unit Yamaha NMAX yang setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin dipastikan identik dengan kendaraan milik korban. Selanjutnya sepeda motor tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 1 lembar BPKB Yamaha NMAX milik korban.

• 1 unit Yamaha Mio M3 warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.

• 1 unit Yamaha NMAX hasil pencurian yang berhasil ditemukan dan diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page