REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, jajaran Polres Rejang Lebong bersama Polsek Selupu Rejang langsung melakukan penindakan pada Minggu (21/6/2026) malam.
Kegiatan pembubaran dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah beredarnya unggahan di Grup Curup Kota Idaman yang meminta aparat segera menindak lokasi perjudian tersebut. Respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., menjelaskan bahwa operasi penindakan dipimpin oleh gabungan personel piket Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang. Tim dipimpin oleh Paga Polres Rejang Lebong Iptu Damont SMS bersama sejumlah perwira lainnya, yakni Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Arya, Wakapolsek Selupu Rejang Ipda Nur Windarto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang Ipda Joko, S.H., serta KSPKT Polres Rejang Lebong Ipda Ahmad Nasution.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam berada di lahan milik Hermanto alias Deng (50), warga Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, arena perjudian tersebut sudah dalam keadaan kosong dan para pemain maupun pengunjung diduga telah melarikan diri. Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam dan membakarnya guna mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Saat petugas tiba, lokasi sudah kosong, namun seluruh sarana yang digunakan untuk perjudian sabung ayam telah dibongkar dan dimusnahkan,” ujar AKP M. Hasan Basri.
Kegiatan penindakan berlangsung aman dan kondusif serta selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk praktik perjudian di lingkungan sekitar.

Dengan langkah cepat tersebut, Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)
Sumber : Humas polres rejang lebong














