Rejang Lebong, Pena-serawai.com — Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., CPM., CPLA., memimpin asistensi penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi bernama Resma Reta yang terjadi pada Juni 2025 di Kelurahan Dwi Tunggal, Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kegiatan asistensi tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong. Asistensi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengevaluasi perkembangan penyidikan sekaligus memperkuat langkah-langkah penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Dalam kegiatan itu, Tim Penyidik Polres Rejang Lebong memaparkan perkembangan penanganan perkara, mulai dari kronologi kejadian, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, hingga berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Wakapolda Bengkulu memberikan arahan kepada jajaran penyidik agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, tuntas, serta berdasarkan alat bukti dan pendekatan ilmiah, sehingga setiap langkah penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. Asistensi perkara ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti baru dan mempercepat proses pengungkapan siapa pelaku di balik peristiwa ini,” ujar Wakapolda Bengkulu dalam arahannya.

Asistensi tersebut juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya bukti maupun informasi baru yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polres Rejang Lebong terus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut guna memperoleh titik terang mengenai peristiwa yang menimpa korban.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui Polres Rejang Lebong maupun kantor kepolisian terdekat.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pena-serawai.com — Lebih Dekat dengan Masyarakat.













