Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat. Menyikapi maraknya aksi gangster yang belakangan ini meresahkan warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) atau Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan potensi tindak kriminal yang dilakukan kelompok gangster maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.Ik. dan beranggotakan personel pilihan yang bergerak secara cepat dalam merespons setiap laporan maupun informasi terkait gangguan Kamtibmas.
Selain mengerahkan personel URC yang bertugas secara mobile, Polres Rejang Lebong juga melakukan penguatan pengamanan dengan menempatkan anggota di sejumlah persimpangan dan titik-titik yang dianggap rawan terjadinya aksi kriminalitas. Tidak hanya itu, sejumlah personel berpakaian preman juga diterjunkan untuk membaur di tengah masyarakat guna memantau situasi serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok gangster yang mencoba melakukan aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini merupakan peringatan keras kepada para pelaku gangster. Jangan mencoba membuat keributan atau tindakan yang mengganggu Kamtibmas. Apalagi jika aksi tersebut sudah mengarah pada tindakan teror dan mengancam keselamatan jiwa orang lain. Hal itu bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tetapi sudah masuk dalam kategori perbuatan yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Polres Rejang Lebong juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui atau memperoleh informasi terkait aktivitas gangster maupun potensi gangguan Kamtibmas lainnya diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Call Center 110 yang disiagakan selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari warga.
Dengan langkah preventif dan represif yang terus diperkuat, Polres Rejang Lebong berharap situasi keamanan di Kabupaten Rejang Lebong tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














